Pernikahan berdasarkan Pasal 2 Undang-udang Perkawinan, UU No 1 Tahun 1974;
Pasal 2 UU Perkawinan:
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penikahan jika memenuhi ayat 1 , maka dinyatakan sah. Namun, pada ayat selanjutnya pasangan suami-istri memiliki kewajiban untuk mencatatkan ke KUA.
Selanjutmya bagiamana kalau kemudian ada pernikahan yang tidak dicatatkan di kua, namun mereka ingin mengakhiri pernihakan tersebut secara resmi atau tercatat perceraianya di pengadilan agama?
Maka, solusinya adalah pasangan tersebut diharuskan untuk mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Isbat nikah adalah penetapan penikahan oleh negara, sehingga nanti bisa diceraikan secara resmi oleh pengadilan agama
Dalam pasal 7 Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan:
(1) Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
(2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akat Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
(3) Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
(a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
(b) Hilangnya Akta Nikah;
(c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
(d) Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan;
(e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974;
Namun untuk pasangan yang pernikahannya belum tercatat di kuapun bisa melakukan isbat nikah di pengadilan agama walau pun tidak untuk tujuan bercerai
0 Comment for "Pernikahan Yang tidak Tercatat di KUA"