NIKAH DI KUA HARI DAN JAM KERJA GRATIS DAN NIKAH DI LUAR KUA 600 RIBU RUPIAH BAYAR LANGSUNG KE BANK YANG DI TUNJUK ....!!!!

KUA PONDOK MELATI KOTA BEKASI

Melayani umat dengan sepenuh hati


Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pondok Melati adalah Unit Pelaksana  Teknis  kegiatan keagamaan  yang berada di tingkat Kecamatan , di bawah Kantor Kementerian Agama KotaBekasi. Sebagai salah satu ujung tombak Kementerian Agama memiliki Tugas Pokok dan Fungsi untuk melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi di bidang Urusan Agama Islam dan membantu pembangunan pemerintahan daerah di bidang agama di tingkat Kecamatan

Fungsi yang dijalankan adalah meliputi fungsi administrasi, fungsi pelayanan, fungsi pembinaan dan fungsi penerangan serta penyuluhan.dan juga berperan sebagai koordinator pelaksana kegiatan Pendidikan Islam serta kegiatan Penyuluhan Agama Islam

Selain itu, juga memiliki beberapa badan
resmi yang dibentuk hasil kerjasama aparat dengan masyarakat, antara lain Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4),  semuanya bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang beriman dan bertaqwa, memiliki ketahanan keluarga yang sangat tinggi, terbinanya Keluarga Sakinah yang bermoral atau berakhlakul karimah.

Tugas Pokok KUA Kecamatan Pondok Melati
  1. Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Tingkat kota di bidang urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
  2. Membantu Pelaksanaan tugas Pemerintah di tingkat Kecamatan dalam bidang keagamaan.
  3. Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan.
  4. Melaksanakan tugas koordinasi Penilik Agama Islam, Penyuluh Agama Islam dan koordinasi/kerjasama dengan Instansi lain yang erat hubungannya dengan pelaksanaan tugas KUA Kecamatan. Selaku PPAIW (Pegawai Pencatat Akta Ikrar Wakaf). Melalui KMA Nomor 18 tahun 1975 juncto KMA Nomor 517 tahun 2001 dan PP Nomor 6 tahun 1988 tentang penataan organisasi KUA Kecamatan secara tegas dan lugas telah mencantumkan tugas KUA, yaitu:

  • Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama
  • Kabupaten/Kota di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan. Dalam hal ini KUA menyelenggarakan kegiatan dokumentasi dan statistik (doktik), surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga;
  • Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dan melaksanakan kegiatan sektoral maupun lintas sektoral di wilayah kecamatan.

Untuk itu, KUA mempunyai fungsi melaksanakan pencatatan pernikahan, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah [1]. 

Adapun implementasi pelaksanaan tugas tersebut diantaranya: 
  1.  Penataan Internal Organisasi.
  2. Bidang Dokumentasi dan Statistik (Doktik).
  3. Bimbingan Keluarga Sakinah dan Pelayanan Pernikahan.
  4. Pembinaan Kemasjidan, Zakat dan Wakaf.
  5. Pelayanan Hewan Kurban.
  6. Pelayanan Hisab dan Rukyat.
  7. Pelayanan Sosial, Pendidikan, Dakwah dan Ibadah Haji.

Sedangkan para pegawai di KUA  bekerja sesuai degan tupoksi masing-masing dan bertanggung jawab kepada kepala KUA

Pernikahan Yang tidak Tercatat di KUA



Pernikahan berdasarkan Pasal 2 Undang-udang Perkawinan, UU No 1 Tahun 1974;

Pasal 2 UU Perkawinan:
(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penikahan jika memenuhi ayat 1 , maka dinyatakan sah. Namun, pada ayat selanjutnya pasangan suami-istri memiliki kewajiban untuk mencatatkan ke KUA.

Selanjutmya bagiamana kalau kemudian ada pernikahan yang tidak dicatatkan di kua, namun mereka ingin mengakhiri pernihakan tersebut secara resmi atau tercatat perceraianya di pengadilan agama?

Maka, solusinya adalah pasangan tersebut diharuskan untuk mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Isbat nikah adalah penetapan penikahan oleh negara, sehingga nanti bisa diceraikan secara resmi oleh pengadilan agama

Dalam pasal 7 Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan:

(1) Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
(2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akat Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
(3) Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:
(a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
(b) Hilangnya Akta Nikah;
(c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
(d) Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No.1 Tahun 1974 dan;
(e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974;


Namun untuk pasangan yang pernikahannya belum tercatat di kuapun bisa melakukan isbat nikah di pengadilan agama walau pun tidak untuk tujuan bercerai

TEKS IJAB DAN QUBUL


Untuk para calon pengantin yang belum hafal teks ijab kabul, berikut ini kami posting teks Ijab dan Qobul untuk melangsungkan pernikahan secara Islam menurut standar Kantor Urusan Agama (KUA).

Bahasa Arab

Ijab :



اَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَا نِ الرَّجِيْمِ * بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِِِ الرَّحِيْمِ *اَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمِ ... ×3 مِنْ جَمِيْعِ الْمَعَاصِيْ وَالذُّنُوْبِ وَاَتُوْبُ ِالَيْهِ
اَشْهَدُ اَنْ لآاِلَهَ اِلاَّالله ُ * وَ اَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ *

بِسْمِ اللهِ وَالْحَمْدُِللهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ للهِ سَـيِّدِنَا مُحَمَّدِ ابْنِ عَبْدِاللهِ وَعَلى آلِهِ وَاَصْحَا بِهِ وَمَنْ تَبِـعَهُ وَنَصَـَرهُ وَمَنْ وَّالَهُ. وَلاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ اِلاَّبِاللهِ اَمَّا بَعْدُ : أُصِيْكُمْ وَاِيَّايَ بِتَقْوَي الله فَقَدْ فَازَالْمُتَّقُوْن.
يَا ........... بِنْ ............ ! اَنْكَحْـتُكَ وَزَوَّجْـتُكَ ِابْنَتِيْ ................................ بِمَهْرِ .............. نَـقْدًا.

Qobul :


قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيـْجَهَا بِالْمَهْرِالْمَذْكُوْرِ نَـقْدًا


Bahasa Indonesia


Ijab :


SAUDARA/ANANDA _________________ BIN________________


SAYA NIKAHKAN DAN SAYA KAWINKAN ENGKAU DENGAN _____________________YANG BERNAMA :_______________________


DENGAN MASKAWINNYA BERUPA : ______________________, TUNAI.


Qobul :


SAYA TERIMA NIKAHNYA DAN KAWINNYA


_______________ BINTI _______________


DENGAN MASKAWINNYA YANG TERSEBUT TUNAI.


Bahasa Inggris

Ijab :
.


MR.________________________ SON OF _________________________


I MARRY OFF AND I WED OFF


MY REAL DAUGHTER ______________________ TO YOU,


WITH THE DOWRY _____________________ , IN CASH.


Qobul :


I ACCEPT HER MARRIAGE AND WEDDING :






________________ DAUGHTER OF MR. ___________________






WITH THE DOWRY MENTIONED ABOVE IN CASH.

Inilah hari terbaik untuk menikah



Untuk sebagian orang tanggal pernikahan adalah sakral, sehingga tak jarang bertanya pada orang “pintar” untuk menentukannya, biar tidak jatuh di hari larangan bulan atau naas hari, atau di hitung dari nama dari kedua pasangan yang akan menikah sehingga di temukan hari, tanggal dan jam yang cocok, supaya mendapatkan kesuksesan. Terkadang mencari tanggal cantik demi mudahnya mengingat tanggal pernikahan, seperti 10-11-2012 atau 12-12-2012



Namun bila kita lihat dari sisi syara’, semua hari adalah baik dan tidak ada satu hari pun yang tidak baik atau tidak cocok untuk melangsungkan pernikahan.

Dan menentukan hari dengan cara tersebut seringkali memberatkan kedua calon pengantin dan juga bisa merepotkan petugas dari KUA bila waktu yang di dapat dari hasil hitungan tersebut diluar kewajaran misalnya jam 12 malam atau hari jum'at tepat jam 11.30 WIB

Realitas di masyarakat sendiri memang ada bulan-bulan tertentu dimana orang menghindari untuk melakukan pernikahan seperti bulan shofar, Dzulqo’dah, Muharrom, atau tanggal yang dianggap larangan bulan, tahun alif dan sebagainya yang dengan alasan apapun tidak bisa diterima oleh nalar.
Dulu pada jaman Jahiliyah, masyarakat Arab mempercayai bahwa menikah di bulan syawwal atau bulan-bulan haram seperti muharram akan mendatangkan malapetaka. Rasulullah s.a.w. kemudian mengikis kayakinan tersebut, beliau menikahi Aisyah r.a. pada bulan syawwal. Beliau juga menikahkan puterinya Fatimah pada bulan shafar dan sebagian riwayat mengatakan awal bulan Muharram

Kesimpulannya: Tidak ada hari yang tidak baik

Namun demikian ada beberapa hal yang tetap harus diperhatikan dalam menentukan hari dan tanggal pernikahan, walau memang semua hari itu baik, Agar pernikahan berjalan sukses dan lancar, penentuan tanggal pernikahan yang tepat sangatlah menentukan sukses tidaknya pernikahan .


Tentukan waktu dengan calon istri kapan bisa meninggalkan pekerjaan.
Setelah menentukan tanggal, Anda harus segera mencocokan tanggal dengan tempat resepsi dan segera datang ke kantor Urusan Agama sesuai dengan tempat menikah untuk mendaftar dan mendapatkan konfirmasi dari pihak KUA untuk waktu dan jam akad nikah. (untuk yang akad nikah dan resepsinya pada hari yang sama)
Untuk yang merencanakan pesta pernikahan usahakan jangan memilih tanggal pada saat musim hujan tiba.

Pilihlah tanggal-tanggal libur akhir pekan atau saat liburan anak sekolah. Supaya lebih banyak dihadiri teman dan kerabat termasuk saudara yang jauh, atau juga tanggal yang cantik agar mudah diingat.
Sesuaikan acara pesta pernikahan dengan kemampuan anda, jangan memaksakan diri mengadakan pesta bila tidak mampu,
Bila anda tidak cukup biaya untuk mengadakan persta pernikahan cukup akad nikah saja di kuantor kua pula dan juga gratis dan cukup dengan dihadiri kerabat dekat.







Wassalam
Back To Top