Fungsi yang dijalankan adalah meliputi fungsi administrasi, fungsi pelayanan, fungsi pembinaan dan fungsi penerangan serta penyuluhan.dan juga berperan sebagai koordinator pelaksana kegiatan Pendidikan Islam serta kegiatan Penyuluhan Agama Islam
Selain itu, juga memiliki beberapa badan
Tugas Pokok KUA Kecamatan Pondok Melati
- Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Tingkat kota di bidang urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
- Membantu Pelaksanaan tugas Pemerintah di tingkat Kecamatan dalam bidang keagamaan.
- Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas Kantor Urusan Agama Kecamatan.
- Melaksanakan tugas koordinasi Penilik Agama Islam, Penyuluh Agama Islam dan koordinasi/kerjasama dengan Instansi lain yang erat hubungannya dengan pelaksanaan tugas KUA Kecamatan. Selaku PPAIW (Pegawai Pencatat Akta Ikrar Wakaf). Melalui KMA Nomor 18 tahun 1975 juncto KMA Nomor 517 tahun 2001 dan PP Nomor 6 tahun 1988 tentang penataan organisasi KUA Kecamatan secara tegas dan lugas telah mencantumkan tugas KUA, yaitu:
- Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama
- Kabupaten/Kota di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan. Dalam hal ini KUA menyelenggarakan kegiatan dokumentasi dan statistik (doktik), surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga;
- Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dan melaksanakan kegiatan sektoral maupun lintas sektoral di wilayah kecamatan.
Untuk itu, KUA mempunyai fungsi melaksanakan pencatatan pernikahan, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah [1].
Adapun implementasi pelaksanaan tugas tersebut diantaranya:
- Penataan Internal Organisasi.
- Bidang Dokumentasi dan Statistik (Doktik).
- Bimbingan Keluarga Sakinah dan Pelayanan Pernikahan.
- Pembinaan Kemasjidan, Zakat dan Wakaf.
- Pelayanan Hewan Kurban.
- Pelayanan Hisab dan Rukyat.
- Pelayanan Sosial, Pendidikan, Dakwah dan Ibadah Haji.
Sedangkan para pegawai di KUA bekerja sesuai degan tupoksi masing-masing dan bertanggung jawab kepada kepala KUA